PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 218
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Persetujuan pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.
(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai Hutan Desa wajib dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan
Hutan lestari.
