PP
the Organization of
Pasal 217
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Menteri memberikan persetujuan pengelolaan Hutan Desa dengan tembusan kepada gubernur atau
bupati/wali kota dan Kepala KPH.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.
(3) Lembaga desa sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Desa, wajib melaksanakan
pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa.
(4) Lembaga desa bersama Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk, menyusun rencana pengelolaan Hutan
Desa sebagai bagian dari rencana pengelolaan Hutan.
