PP
the Organization of
Pasal 204
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, terdiri atas:
Hutan Desa;
Hutan Kemasyarakatan;
78 / 155
HTR;
Hutan Adat; dan
kemitraan Kehutanan.
(2) Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e di Hutan Konservasi, diberikan dalam
bentuk kemitraan konservasi.
(3) Pada Hutan Lindung dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan/atau
kemitraan Kehutanan.
(4) Pada Hutan Produksi dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR,
dan/atau kemitraan Kehutanan.
(5) Arahan areal pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS.
