PP
the Organization of
Pasal 203
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pemanfaatan Hutan melalui pengelolaan Perhutanan Sosial di dalam Kawasan Hutan Negara dan Hutan Adat dilaksanakan untuk mewujudkan kelestarian Hutan, kesejahteraan Masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya, diperlukan pemberian persetujuan, pengakuan, dan peningkatan kapasitas kepada Masyarakat.
