Pasal 193
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) DR dibagi dengan imbangan:
60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah Pusat; dan
40% (empat puluh persen) bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil.
(2) DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
(3) Penggunaan DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk
rehabilitasi Hutan dan lahan di luar daerah provinsi penghasil DR.
(4) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
75 / 155
(5) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan
digunakan untuk kegiatan rehabilitasi di wilayah penghasil DR di provinsi tersebut.
