Pasal 192
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) PNBP berupa:
sisa DR setiap tahun yang diperoleh dari realisasi setoran/penerimaan DR yang sudah mendapat persetujuan penggunaan untuk bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangi realisasi penggunaan oleh kementerian teknis;
penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur dan denda yang tidak dikelola oleh instansi yang menangani pembiayaan pembangunan Hutan;
penerimaan hasil divestasi, deviden, dan pungutan dari kayu sitaan;
pengembalian DR yang berada di pihak ketiga; dan
bunga dan/atau jasa giro yang berasal dari rekening pembangunan Hutan, disetor ke kas negara.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk
kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.
