Pasal 188
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) huruf b
terdiri atas:
rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(2) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh:
Menteri, pada Kawasan Hutan yang tidak dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya pada taman Hutan raya; atau
pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(3) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur.
