PP
the Organization of
Pasal 187
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan terdiri atas:
rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS; dan
rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan.
(2) Rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun
dan ditetapkan Oleh Menteri dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
