Pasal 164
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pengolahan Hasil Hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf a, meliputi seluruh
kegiatan pengolahan:
kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, kecuali mebel dan kerajinan;
kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi produk serpih kayu (wood chips) dan ragam produk turunannya, kecuali pulp dan kertas;
kayu bulat menjadi produk panel kayu dan ragam produk turunannya; dan/atau
kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi ragam produk bioenergy.
(2) Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b meliputi
kegiatan usaha:
- Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk olahan setengah jadi; dan/atau
67 / 155
- Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk jadi.
(3) Menteri berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan seluruh kegiatan usaha Pengolahan Hasil
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
