PP
the Organization of
Pasal 157
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diterimanya Perizinan Berusaha.
(2) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha Pemanfaatan
Hutan wajib melakukan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan.
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya antara lain
dalam rangka menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi.
