Pasal 156
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, wajib:
menyusun dokumen rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan;
menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha
62 / 155
diterbitkan;
melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perizinan Berusaha diberikan;
melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;
melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;
bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;
melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan;
merealisasikan produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang direncanakan;
menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan dan kompetensi;
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan;
melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging;
melakukan PUHH;
melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri; dan/atau
melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
