PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
Pasal 7
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjatan
telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (2t Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasai 77 ayat (1) huruf a,
Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 3lE Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
