PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
Pasal 8
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara:
- disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
- dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
(2) Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.
(3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat iinal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
