PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
Pasal 6
(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasiian yang bersifat final.
(2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
