PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
Pasal 5
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhitung sejak:
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
- Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
