Pasal 29
(1) Dana Kehormatan hapus apabila Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik pembela Indonesia dan Veteran Anumerta Kemerdekaan Republik Indonesia. (2t Dana Kehormatan bagi janda, duda, atau yatim pejuang piatu dari Veteran Anumerta Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia hapus apabila:
- janda atau duda yang bersangkutan:
- menikah lagi ; atau
- meninggal dunia.
- yatim piatu yang bersangkutan:
- terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;
- diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- menikah;
- berusia 25 tahun; atau
- meninggal dunia.
(3) T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan pembela Republik Indonesia, Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, atau Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan huruf d hapus apabila:
- janda
PRESIDEN
REI'UEILIK INDONESIA
- janda atau duda yang bersangkutan:
- menikah lagi ; atau
- meninggal dunia.
- yatim piatu yang bersangkutan:
- terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;
- diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- menikah;
- berusia 25 tahun; atau
- meninggal dunia.
(4) Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat hapus
apabila Veteran Republik Indonesia meninggal dunia.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
