Pasal 22
(1) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia, maka kepada janda, duda, atau yatim piatu yang sah diberikan T.rnj angan Veteran sebesar T.rnjangan Veteran terakhir yang diterima selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia. (2t Janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 2l ayat (3) dan ayat (4) terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia.
(3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri yang sah, T\rnjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dan Ttrnjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dibagi rata antara istri yang sah tersebut.
(4) Dalam
PRESIDEN
R[:T'UBLIK INDONIESIA
(4) Dalam hal Veteran pejuang Kemerdekaan
pembela Republik Indonesia dan Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia, istri atau suami yang sah dan n€rmanya belum tercantum dalam Keputusan T\rnjangan Veteran, dapat mengajukan T.rnjangan Veteran kembali sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sepanjang peristiwa nikahnya sebelum tanggal penerbitan Keputusan T\rnjangan Veteran sebelumnya.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 228 sehingga berbunyi sebagai berikut:
