Pasal 20
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan T\rnjangan Veteran.
- Ketentuan Pasal 2l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut: 1 .600.OOO,0O (satu a. Golongan A sebesar Rp juta enam ratus ribu rupiah);
Golongan B sebesar Rpl.550.0OO,OO (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Golongan C sebesar Rp 1.5O0.O0O,OO (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Golongan
fJRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Golongan D sebesar Rp 1.450.00O,OO (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp 1 .400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). (2t Ttrnjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus iibu rupiah).
(3) T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud datam Pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:
- Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rp I .400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp1.200.000,0O (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(4) T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp1.2OO.0OO,OO (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(5) Tunjangan
PRESIDEN
REPULTLIK INDONESIA
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(7) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari T.rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (lO)Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 5O% (lima puluh persen) bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
- Ketentuan
PRESIDEN
R E I]UEIL IK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
