PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014
Pasal 17A
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan
PRESIDEN
REPUEILIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
