Pasal 35
(1) Ketentuan mengenai pemberian Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 18, Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) serta Alat Bantu T[buh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi yang telah menerima Dana Kehormatan dan T\rnj angan Veteran berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
(2) Dana
PRESIDEN
R E F'UEIL IK INDONESIA
(2t Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, T\rnjangan Veteran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, dan Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibayarkan paling lama I (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan Dana Kehormatan dan T\rnj angan Veteran serta Keputusan Penetapan Kecacatan ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai Ttrnjangan Veteran yang
diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) berlaku terhitung mulai tanggal I Januari 2016. (41 T\rnjangan Veteran sebesar 5O% (lima putuh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia ditetapkan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Jtuni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2OL6
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum -undangan,
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR T5 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 20l4 yang mengatur mengenai pemberian tanda kehormatan, dana kehormatan, tunjangan veteran, tunjangan janda, duda atau yatim piatu, Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat serta Alat Bantu T:buh bagi Veteran Republik Indonesia, dalam implementasinya masih ditemui kendala dan dipandang perlu penambahan perluasan subyek khususnya bagi penerima T\rnjangan Veteran. Bahwa diperlukan pengaturan T\rnjangan Veteran sebesar SOYo (lima puluh persen) bagi Janda, Duda atau Yatim Piatu dari Veteran Pejuan.g Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia guna penyesuaian dengan perkembangan, kebutuhan hukum, dan rasa keadilan. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 20l4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2 Terrtang Veteran Republik Indonesia perlu disusun untuk mengatur pemberian Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda atau Yatim Piatu dari Veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pejuang dan pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, mengingat jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia tidak terlepas dari dukungan moril dan materiil keluarga yang turut berjuang bersama-sama para Veteran Republik Indonesia. II. Pasal
PRESIDEN
R EFIUETL IK INDONESIA
iI. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
