PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 88
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat mengatur lebih
lanjut ketentuan mengenai ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3).
(2) Kepala BPMA dapat mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai
ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri bersama Gubernur dan Kepala
BPMA dapat mengatur secara bersama mengenai ruang lingkup pengawasan Kegiatan Usaha Hulu.
