PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 87
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan Usaha Hulu; dan
- penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha hulu berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional dan kebijakan pembangunan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
- pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
- kaidah keteknikan yang baik;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pengembangan tenaga kerja Indonesia; dan
- pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan bersama antara Menteri dan Gubernur.
