PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 86
BAB 11 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja Warga Negara
Indonesia agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan, Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
(2) Pengembangan . . .
(2) Pengembangan tenaga kerja Warga Negara Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
