PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 85
BAB 11 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja, dan syarat- syarat kerja, serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
