PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 84
BAB 11 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, Kontraktor wajib
mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.
(2) Kontraktor dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk
jabatan dan keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi tenaga kerja Warga Negara Indonesia sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
(3) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
