Pasal 83
BAB 11 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Pengelolaan barang dan peralatan yang digunakan dalam
kegiatan usaha hulu di darat dan laut di wilayah Aceh dilakukan oleh BPMA.
(2) Kelebihan persediaan barang dan peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan penggunaannya kepada Kontraktor lain di darat dan laut di wilayah Aceh atas persetujuan BPMA dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur, Menteri dan Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal kelebihan persediaan barang dan peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak digunakan oleh Kontraktor lain, BPMA wajib melaporkan kepada Gubernur dan Menteri Keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan kebijakan pemanfaatan.
(4) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) akan dihibahkan, dijual, dipertukarkan, dijadikan penyertaan modal negara, dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain dengan cara dipinjamkan, disewakan dan kerja sama pemanfaatan, wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan atas usul BPMA melalui Gubernur dan Menteri.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal Kontrak Kerja Sama telah berakhir, barang dan
peralatan Kontraktor wajib diserahkan kepada Pemerintah untuk ditetapkan kebijakan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
