PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 82
BAB 11 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Kontraktor wajib mengutamakan pemanfaatan barang,
peralatan, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.
(2) Pengutamaan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau dipunyai dalam negeri serta memenuhi kualitas, mutu, waktu penyerahan, dan harga yang bersaing.
