PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 81
BAB 11 — PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Penggunaan barang dan peralatan dalam Kegiatan Usaha Hulu
wajib memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan
dalam Kegiatan Usaha Hulu yang dibeli Kontraktor menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh BPMA.
(3) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dan luar negeri, tata cara impor barang dan peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
