PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 80
BAB 10 — KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Kontraktor yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu wajib
menjamin dan menaati ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung
jawab untuk mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
