PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 79
BAB 9 — KEWAJIBAN PASCA EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pasca operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 Kontraktor wajib mengalokasikan dana.
(2) Kewajiban pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu di wilayah bersangkutan.
(4) Tata . . .
(4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca
operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
