PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 78
BAB 9 — KEWAJIBAN PASCA EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
Dalam hal Kontraktor mengembalikan secara bertahap dan/atau seluruh Wilayah Kerjanya, Kontraktor wajib melaksanakan kegiatan pasca operasi meliputi penutupan sumur, reklamasi, dan pemindahan anjungan lepas pantai kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi di darat dan laut di wilayah Aceh.
