Pasal 77
BAB 8 — KEBIJAKAN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA
(1) Menteri atas pertimbangan Gubernur menentukan kebijakan yang
terkait dengan:
penentuan target jumlah produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh;
produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh yang dijual (lifting);
tata cara penunjukan penjual produksi Minyak dan Gas Bumi atas pengelolaan bersama dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh;
pengembalian . . .
- pengembalian biaya operasi (cost recovery) dalam hal bentuk Kontrak Kerja Samanya Kontrak bagi hasil;
- penetapan bagi hasil (split) Minyak dan Gas Bumi dari masing- masing Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan aspek teknis dan ekonomis;
- alokasi dan pemanfaatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
- rencana pengembangan lingkungan dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dari masing-masing Wilayah Kerja.
(2) Ketentuan mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi
dan disesuaikan setiap tahun.
