PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 76
BAB 7 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam hal suatu Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut
di wilayah Aceh akan berakhir jangka waktu Kontrak Kerja Samanya, maka Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau
menolak usulan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
