PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 75
BAB 7 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil,
Kontraktor dapat mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran serta Rencana Pengembangan Lapangan yang telah disetujui oleh Menteri atau BPMA setelah produksi komersial.
(2) Pengembalian biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah diaudit oleh auditor independen.
(3) Auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
