PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 89
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik kepada Menteri dan Gubernur mengenai hal-hal yang terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3).
