PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 67
BAB 6 — KEWAJIBAN MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Kontraktor bertanggung jawab untuk ikut serta memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan dalam negeri dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- perundangan.
