Pasal 66
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 bertanggung
jawab sepenuhnya kepada pembeli untuk kelancaran dan keberlanjutan penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(2) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pemasaran, negosiasi dengan calon pembeli dan menandatangani perjanjian jual beli dan perjanjian lainnya yang terkait.
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan BPMA.
(4) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) oleh penjual selain Kontraktor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kontraktor yang bersangkutan.
(5) BPMA melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan penjual Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama diatur dengan Peraturan Kepala BPMA atas persetujuan Menteri dan Gubernur.
