PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 68
BAB 7 — PENERIMAAN NEGARA
Kontraktor yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib membayar penerimaan Negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
