PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 62
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja termasuk perubahannya, wajib mendapatkan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
