PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 63
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam hal Kontraktor telah mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama, Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri, kecuali pengembangan lapangan Gas Bumi.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) belum terdapat perjanjian jual beli Gas Bumi, Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur dapat menetapkan kebijakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kontraktor yang bersangkutan.
