PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 61
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Fasilitas yang dibangun Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan
pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan
dan/atau laba.
(2) Dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba, Kontraktor wajib membentuk Badan Usaha Kegiatan Usaha Hilir yang terpisah dan wajib mendapatkan Izin Usaha.
