PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 60
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan
penjualan hasil produksi sendiri yang dilakukan Kontraktor yang bersangkutan merupakan Kegiatan Usaha Hulu.
(2) Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan
lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persetujuan BPMA, Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost sharing) secara proporsional.
