PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 59
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
Untuk pelamparan reservoir yang memasuki wilayah landas kontinen negara lain, penyelesaiannya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian landas kontinen antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lainnya yang terkait serta pertimbangan manfaat yang optimal bagi negara.
