PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 58
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam hal Menteri menyetujui unitisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (4), Menteri dengan persetujuan Gubernur menentukan operator pelaksana unitisasi berdasarkan kesepakatan antara para Kontraktor yang melakukan unitisasi.
(2) Penentuan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapat pertimbangan BPMA.
