Pasal 57
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila terbukti adanya
pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya.
(2) Untuk pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Terbuka,
Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila Wilayah Terbuka tersebut kemudian menjadi Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lama
5 (lima) tahun Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum menjadi Wilayah Kerja, maka Kontraktor yang bersangkutan melalui BPMA dapat meminta perluasan Wilayah Kerjanya secara proporsional.
(4) Unitisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
mendapatkan persetujuan Menteri.
(5) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau
menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
