PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 56
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
Kontraktor melalui BPMA wajib melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur apabila ditemukan dan diperoleh bukti adanya pelamparan reservoir Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya, Wilayah Terbuka atau wilayah/landas kontinen negara lain.
