PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 55
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontraktor wajib melaporkan penemuan dan hasil sertifikasi
cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi kepada BPMA.
(2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan
Gas Bumi, Kontraktor wajib melakukan konservasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui upaya optimasi eksploitasi dan efisiensi pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi.
(4) Kaidah keteknikan yang baik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
- memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoir yang baik;
- memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang tepat;
- menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat;
- meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoir untuk mengalirkan cairan dengan teknik yang tepat; dan
- memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
