PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 54
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang dipergunakan adalah penafsiran dalam bahasa Indonesia.
(3) Kontrak Kerja Sama tunduk dan berlaku hukum Indonesia.
