PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 53
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca
operasi Kegiatan Usaha Hulu.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak
dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi hulu di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca
operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
