PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 52
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil
participating interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disampaikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam jangka waktu paling lama 90 (sembiIan puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor.
(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan
pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan kepada perusahaan nasional.
(3) Dalam hal perusahaan nasional tidak memberikan pernyataan
minat dan kesanggupan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor kepada perusahaan nasional, maka penawaran dinyatakan tertutup.
